Advertisement

Tim URC Polda Bangka Belitung Berhasil Ringkus DH, Pelaku Pencurian HP Viral di Pangkalpinang

Bangka Belitung, Kompasbabel.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial DH alias Deden (33) ditangkap di Kota Pangkalpinang.

Penangkapan terhadap pelaku Deden mendapat respon dari Kapolda Babel Irjen Pol Agus Wijayanto. Irjen Pol Agus terlihat langsung menemui pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Babel.

“Tadi saya menengok pelaku yang sempat viral, meresahkan warga mengambil handphone terpantau oleh CCTV toko,” kata Agus di Mapolda, Kamis (5/11/26).

Agus mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di dua lokasi berbeda. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kejadian pencurian ini.

“Kejadian ada di satu lokasi, tapi ini hasil pengungkapan sementara dua lokasi. Nanti kita akan kembangkan apakah ada lokasi lain, apakah ada pelapor yang setelah tahu ini ketangkap akhirnya ada yang melaporkan, kalau kemarin mungkin tidak terpantau CCTV, siapa tahu ada nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Lewat Program POLIRAN, Kapolres Bangka Tengah Dorong Kolaborasi Ciptakan Peluang Kerja

Menurut Agus, penangkapan pelaku pencurian yang meresahkan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pelaku berhasil dibekuk oleh Tim URC Polda Babel.

“Penangkapan ini adalah berkat informasi masyarakat juga, kami terima kasih atas informasi ini sehingga dengan adanya itu berita muncul di medsos dan belum sempat lapor tapi polisi langsung gerak cepat dan minta informasi secepatnya dari lingkungan dan kita bisa menangkap pelakunya,” ucapnya.

“Semoga rasa aman bisa kita timbulkan bersama dengan informasi masyarakat kerja sama dengan polisi, akhirnya Bangka Belitung aman dan terkendali,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

“Kita imbau hati-hati, jangan lengah karena kita seolah-olah semua baik-baik saja tapi ternyata dimanfaatkan oleh orang yang punya niat jahat. Apabila ada apa-apa telepon 110, kita akan cepat bergerak,” imbaunya.

Tekanan Ekonomi dan Finansial Merupakan Tantangan yang Nyata, Tetap Jaga Kompas Ketahanan di Tengah Gelombang Perubahan (Opini)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku DH alias Deden berhasil diringkus pada Rabu (4/11/26) malam di kawasan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim URC Polda Bangka Belitung saat berada dikediamannya di Pangkalpinang,” kata Sugiyarso.

Sugiyarso menjelaskan pengungkapan ini bermula dari dua laporan kejadian pencurian handphone yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah dan Pangkalpinang.

Aksi pencurian pelaku ini, kata Sugiyarso menyasar toko atau konter handpone dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.

“Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melakukan transaksi atau top up. Kemudian pelaku yang sebelumnya telah memantau situasi langsung merampas handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak 15,6 Ton dan 17 Tersangka Berhasil Diamankan

Atas kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polisi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

“Dari keterangan awal pelaku, aksi pencuriannya dilakukan karena terlilit utang piutang dan kecanduan judi online,” ungkap Sugiyarso.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan 1 unit kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan. Tadi sudah disampaikan Pak Kapolda, agar masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Babel.

(*/Yuliana).

Bagikan